Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Hadiri Bimtek SDGs Desa Jatisari

    Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah  Hadiri Bimtek SDGs Desa Jatisari

    JEMBER - SDGs adalah singkatan dari The Sustainable Development Goals yang artinya tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB), dalam rangka upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

    Maksud pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan, dalam mendukung hal tersebut pada Jum’at 07/07/2023 di Balai Desa Jatisari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, dilaksanakan bimbingan teknik (Bimtek) SDGs.

    Kegiatan dihadiri oleh Staf Dinas Sosial Kabupaten Jember, Kepala Desa, Babinkambtibmas dan Babinsa serta perangkat desa dan perwakilan masyarakat.

    Menurut Danramil 0824/25 Jenggawah Kapten Inf Pranoto, kegiatan tersebut merupakan bagian dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk Babinsa, dalam menambah wawasan dan pemahamannnya terhadap program pembangunan di tingkat desa mengacu pada ketentuan SDGs tersebut.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso dalam konfirmasinya mendukung keberadaan Babinsa dalam menghadiri acara-acara tersebut sehingga lebih mamahami acuan program pembangunan desa, untuk kesejahteraaan masyarakat binaannya.

    Jadikan kegiatan-kegiatan seperti ini sebagai sekolah lapang kita dalam menambah wawasan dan pengetahuan kita, dalam menjawab tantangan tugas dan kompleksitas permasalahan ditengah masyarakat. Jelas Dandim 0824/Jember, (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Kerja...

    Artikel Berikutnya

    Polsek dan Koramil 0824/25 Jenggawah Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami