Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Kiri Kanan Jalan

    Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Kiri Kanan Jalan

    JEMBER – Dalam rangka meningkatkan kebersihan dan keindahan lingkungan, warga melaksanakan kerja bakti pembersihan kiri kanan jalan dari rerumputan liar yang tumbuh dan mempersempit badan jalan, serta melakukan pemangkasan ranting pepohonan yang menjorok ke jalan.

    Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu 18/06//2023 ini melibatkan diantaranya Babinsa Jenggawah Koptu Supandi bersama 35 orang warga masyarakat setempat.

    Menurut salah sati warga atas nama Ponidi 39 Tahun warga setermpat yang mengikuri kerjabakti tersebut menyampaikan, bahwa keberadaan jalan desa ini semakin menyempit dengan adanya rerumputan yang tumbuh secara liar, sehingga kita bersihkan agar tidak memakan bandan jalan.

    Kenudian kita juga memangkas pepohonan yang rantingnya mengganggu pengendara, sehingga pengendara dapat nyaman melintasi jalan ini, dan kita sangat berterima kasih dengan keterlibatan pak Babinsa yang tentunya semakin menyemangati kami dalam bekerja bakti. Jelas Ponidi.

    Danramil 0824/25 Jenggawah Kapten Inf Pranoto dalam wawancaranya menyatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kewajiban Babinsa untuk membangu dan membaur dengan masyarakat.

    Dengan demikian disamping akan memantapkan kebersamaan kita dengan masyarakat, tentunya akan meningkatkan kemanunggalan TNI dan Rakyat. Jelas Danramil.

    Sependapat dengan Danramil, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso dalam konfirmasinya sangat mendukung kegiatan Babinsa tersebut, sebagai bagian dari perkuatan TNI tentunya harus selalu dekat dengan rakyat serta menjadi contoh dan membantu kesulitan masyarakat disekitarnya. Jelas Dandim 0824/Jember, (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Danramil Jenggawah Wakili Dandim 0824/Jember...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami