Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Ikuti Musrenbangdes Penetapan RKP 2024, Kawal Pembangunan Desa

    Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Ikuti Musrenbangdes Penetapan RKP 2024, Kawal Pembangunan Desa

    JEMBER – Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintahan  (RKP) Tahun 2024 dilaksanakan di Balai Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember pada Selasa 12/12/2023.

    Kegiatan dihadiri oleh Kasi PMKS Kecamatan Jenggawah Slamet Santoso,  Kepala Desa Kemuningsari Kidul, Pendamping Desa, Babinsa Serma Maksum dan perwakilan warga masyarkat.

    Pada kegiatan musyawarah tersebut di tetapkan hasil Musyawarah Desa terkait usulan RKP Tahun 2024 dan dilakukan pendaftaran usulan untuk RKP Tahun 2025.

    Dalam wawancaranya Danramil 0824/25 Jenggawah Lettu Cba Ainul Yakin menyatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Babinsa dalam mebantu pemerintah dan mendampingi masyarakat dalam merencanakan pembanguna diwilayahnya.

    Dengan keberadaan Babinsa upaya pengawalan pembangunan bersama pihak terkait lainnya tentunya dalam menjamin, meyakinkan bahwa kegiatan yang dilaksnakan benar-benar memberikan manfaat untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga. Tegas Danramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso mengapresiasi keterligbatan Babinsa dalam proses pembangunan dari tahap usulan hingga tahap evalusi pasa pembangunan, ini merupakan bagian dari kegiatan dalam mengawal pembangunan diutingkat desa.

    Aga benar-benar mengarah pada peniongkatan kesejeahteraan masyarakat, kemudian pembangunan yang dilaksnakan memiliki kualitas yang dapat bermanfaat secara jangka panjang. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Siapkan Generasi Sehat, Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Kawal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami